KEPRI

Tarif Pass Pelabuhan SBP Internasional Resmi Naik Jadi 55 Ribu

Berlaku Per Tanggal 1 Juni 2017

Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Sumber foto net.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang resmi menaikkan tarif masuk (pass) Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Internasional sebesar Rp55 ribu dari sebelumnya Rp42 Ribu. Kenaikan ini berlaku per tanggal 1 Juni 2017.

General Manager (GM) PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang, I Wayan Wirawan memastikan, bahwa perihal kenaikan tarif pass Pelabuhan SBP Internasional itu, sebelum sudah dibahas bersama Walikota Tanjungpinang, DPRD Kota Tanjungpinang beserta Lembaga Swadaya (LSM) hingga instansi terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

“Sudah pernah dilakukan pembahasan sejak bulan Januari-Februari 2017 lalu. Kenaikan tarif pas Pelabuhan Internasional ini merupakan hasil keputusan pada pertemuan rapat bersama dari berbagai kalangan. Kita sudah sepakat untuk menaikkan tarifnya,” kata I Wayan kepada media kemaren.

Berdasarkan data yang diterima, rincian tarif pas pelabuhan Internasional yang resmi mengalami kenaikan tersebut diantaranya, untuk WNI (Warga Negara Indonesia) yang sebelumnya Rp22 ribu menjadi Rp35 ribu dengan kenaikan sebesar Rp22 ribu.

Sementara, untuk Warga Negara Asing (WNA), tarif pas sebelumnya Rp42 ribu kini menjadi Rp55 ribu dengan selisih kenaikan sebesar Rp13 ribu.

Sedangkan untuk tarif pass masuk domestik (lokal) PT Pelindo masih menerapkan harga normal (lama).

Penulis : NUG

Tinggalkan Balasan

Back to top button