KEPRI

Belum Kapok Dipenjara, Residivis di Pinang Ini Kembali Ditangkap

Tersangka residivis ini dikawal polisi berdiri didepan motor Scoppy hasil curiannya di Mapolres Tanjungpinang, Senin (5/2/2018). Foto prokepri.com/CR1.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Jajaran anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil menangkap AS (17) residivis kasus pencurian. Kali ini, pelaku kembali berurusan dengan Polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabuaten Bintan dan Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah di hukum selama 9 Bulan penjara.

“Aksi kejahatannya di Tanjung Uban 3 kali, Kijang 1 kali dan Tanjungpinang 1 kali. AS kita tangkap di Batam. Hasil curiannya dijual dan juga digunakan sendiri. Pelaku adalah anak yang sudah tidak sekolah lagi,” ungkap Dwihatmoko, (Senin 5/2/2018).

Tersangka, sambung Dwihatmoko, berhasil ditangkap di Kota Batam.

“Dia berusaha melarikan diri tapi kita berhasil tangkap. Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Scopy warna abu-abu dengan nomor polisi (nopol) yang sudah di lepas oleh pelaku,” kata dia.

Dwihatmoko menceritakan, bahwa kronologis kejadian, pelaku AS awalnya berniat hanya mencuri tabung gas di kawasan Komplek Bintan Center (Bincen). Namun, pada saat melihat sepeda motor yang sedang terparkir, pelaku juga mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang sudah di buangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 364 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Pelaku saat ini berada di sel Mapolres Tanjungpinang.

“Karena masih dibawah umur, penyelidikan kita lakukan sesuai SPPK,” tutup Dwihatmoko.(cr1)

Editor : YAN

Back to top button