Eks Kabag Keuangan Pemkab Anambas dan Kacab BSM Tanjungpinang Ditahan Kejati Kepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Anambas Ipan SE dan mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri di Tanjungpinang, Khoirul Rijal AR ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Jumat (28/7)
Keduanya ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi uang gratifikasi deposito jangka pendek Pemkab Anambas sebesar Rp1,2 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang tahun 2010-2011 lalu.
Selain dua tersangka tersangka tesebut, dalam perkara ini juga melibatkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Drs Tengku Mukhtarudin sebagai terangka.
Namun mantan orang nomor satu di Pamkab Anambas itu belum bisa ditahan pihak Kejati Kepri dengan alasan tengah di rawat disalah satu Rumah Sakit swasta di
Pekanbaru, akibat penyakit penyempitan pembuluh darah.
Surat Keterangan Tengku Mukhtarudin itu, telah dikirimkan oleh pihak rumah sakit bersangkutan ke pihak Kejati Kepri, lengkap dengan foto Tengku Mukhtarudin yang tengah terbaring diruang perwatan tim medis.
Sebelum ditahan, kedua tersangka tersebut (Ipan dan Khoirul Rizal) lebih dulu datang memenuhi panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri sejak pukul 10.00 WIB
Keduanya datang didamping tim penasehat hukumnya, Sri Ernawati SH untuk diperiksa dan menjawab sekitar 10 hingga 15 pertanyaan tambahan dari penyidik Kejati Kepri, termasuk kelengkapan berkas dokumen lainnya.
Selanjutnya, berkas kedua tersangka tersebut dilakukan pelimpahan tahap dua dari jaksa penyidik Kejati Kepri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) cabang Kejaksaan Negri (Cabjari) Natuna di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Usai diperiksa, kedua tersangka tersebut menjalani proses cek kesehatan oleh tim dokter yang dimiliki Kejati Kepri. Hasilnya, pihak dokter menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass SH MH Msi mengatakan, proses penahanan dua dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi di BSM cabang Tanjungpinang tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam perkara ini baru dua tersangka yang kita tahan, yakni atas nama Ipan SE dan Khoirul Rizal. Sedangkan satu tersangka lagi, atas nama Tengku Mukhtarudin belum bisa kita lakukan, karena yang bersangkutan tengah di rawat disalah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru,” kata Ferry Tass.
Menurutnya, dalam proses penyidikan dugaan kasus ini, pihaknya telah melengkapi keterangan sejumlah saksi termasuk barang bukti dari masing-masing para tersangka.
Sebagaiman diberitakan, modus yang dilakukan para tersangka ketika Pemkab Anambas menyimpan dana APBD tahun 2011 melalui deposito di BSM cabang Tanjungpinang sebesar Rp80 miliar. Di tahun yang sama Pemkab kembali menyimpan dana itu sebesar Rp30 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar. Total dana deposito sebesar Rp120 miliar.
Dari dana itu diperoleh hadiah dari pihak bank bersangkutan sebanyak 25 unit sepeda motor, termasuk 1 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Fortuner. Hadiah tersebut seharusnya merupakan milik Pemkab Anambas, namun kenyataannya tidak, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,”ungkap Yunan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Penulis : AL
Editor : YAN
