Belajar Daring Akibat Kabut Asap, Pelajar Tanjungpinang Tidak Menerima MBG

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kebijakan peralihan sistem pembelajaran menjadi daring akibat kabut asap di Kota Tanjungpinang berdampak langsung pada program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Penyaluran paket makanan bergizi tersebut terpaksa dihentikan sementara waktu selama para pelajar tidak melakukan aktivitas tatap muka di ruang kelas.
Penghentian sementara ini sempat memicu pertanyaan dari kalangan siswa. Salah seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Tanjungpinang memberanikan diri menanyakan kelanjutan program tersebut kepada gurunya melalui pesan singkat.”Oh ya, kita tidak ada MBG kah, Bu?” tanya siswa tersebut, Selasa (15/9/2026).
“Tidak ada (selama daring),” jawab sang guru.
Berdasarkan penelusuran, penghentian penyaluran ini bukan tanpa alasan, melainkan telah mengacu pada aturan teknis Badan Gizi Nasional (BGN) RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pendistribusian MBG.
Dalam poin nomor 3 regulasi tersebut, diatur secara tegas bahwa program MBG tidak dapat didistribusikan kepada siswa apabila pihak sekolah sedang melaksanakan kebijakan belajar daring dari rumah maupun saat hari libur sekolah.
Kendati demikian, media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisadik) Kota Tanjungpinang Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si. untuk memperoleh kepastian perihal penyaluran MBG selama daring tersebut. Namun, hingga berita ini turunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi memberlakukan pembelajaran dari rumah (BDR) bagi seluruh pelajar tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP mulai 15 September hingga 18 September 2026.
Langkah darurat ini diambil sebagai antisipasi terhadap kondisi cuaca buruk dan penurunan kualitas udara akibat paparan kabut asap yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan serta keselamatan peserta didik.Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/041.4/13/5.3.05/2026 tentang Pembelajaran Secara Daring Selama Kondisi Cuaca Berpotensi Bahaya.
Surat edaran yang ditetapkan pada Senin (14/9/2026) ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si., atas nama Wali Kota Tanjungpinang.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD, PNF, TK, SD, SMP negeri dan swasta, serta Pengawas Sekolah se-Kota Tanjungpinang.
Meski siswa belajar dari rumah, Teguh meminta para kepala sekolah untuk memastikan proses belajar-mengajar tetap berlangsung secara efektif. Guru juga diwajibkan memberikan materi, tugas, dan pendampingan secara proporsional.
Berbeda dengan siswa, para guru tetap diwajibkan melaksanakan tugas pembelajaran daring tersebut langsung dari sekolah masing-masing.
Disdik menegaskan akan terus mengevaluasi kebijakan ini sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca dan kualitas udara di wilayah setempat.
“Proses pembelajaran tatap muka di sekolah baru akan diberlakukan kembali setelah situasi dinyatakan aman berdasarkan pantauan dan arahan dari instansi terkait,” tegas Teguh dalam surat edaran tersebut.(yan)
