KEPRI

Sekda Kota Tanjungpinang Instruksikan Seluruh Kepala Perangkat Daerah Awasi Pelaksanaan FWA

Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengintruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengawasi pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA).

Ia menegaskan, bahwa FWA, atau sistem kerja fleksibel bukan merupakan penambahan hari libur, melainkan suatu pengaturan kerja tertentu, hingga tidak menyebabkan gangguan terhadap kelancaran pelayanan publik.

“FWA bukan penambahan hari libur. Pelayanan publik harus dipastikan tetap berjalan, dan setiap kepala OPD harus lebih responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat,” kata Zulhidayat, Selasa (24/3/2026).

Dia menekankan, penetapan FWA di unit-unit kerja, juga harus disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai.

“Pemberian FWA juga harus selektif. Artinya, tidak semua pegawai lantas dapat diberikan FWA,”ingat Zulhidayat.

Zulhidayat juga memberi atensi khusus untuk perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Khususnya, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, PM PTSP, Disdukcapil, RSUD, Puskesmas, kecamatan, dan kelurahan, diminta untuk menjamin kelancaran pelayanan aparatur.

“Administrasi pemerintahan harus tetap berjalan, tidak terpengaruh terhadap pemberlakuan FWA. Setiap OPD juga harus lebih aktif membuka akses kanal pengaduan, dan media komunikasi lainnya untuk menampung pengaduan serta dinamika yang berkembang di masyarakat,”pungkasnya.(yn)

Back to top button