Irwandi dipastikan Tak Lengkapi Salah satu Syarat Administrasi Dirut BUMD, Fahmi Menyusul

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dilantiknya dua Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Tanjungpinang yang bernaung dibawah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), menyimpan sejumlah persoalan dugaan permainan. Irwandi dipastikan tidak melengkapi salah satu syarat administrasi yang surat keterangan sedang tidak Pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Medan, sementara Fahmi Menyusul.
Irwandi yang pada seleksi penerimaan Calon direktur BUMD pada tanggal 10-27 Mei, lalu diperpanjang hingga tanggal 10 Juni 2019 lalu tidak melengkapi syarat administrasi seperti tercantum dalam poin K, yakni surat keterangan sedang tidak pailit, sedangkan Fahmi menyusul setelah batas pendaftaran ditutup
“Setelah dilakukan pengecekan dibagian hukum, (nama Fahmi dan Irwandi red) gak ada.”Kata Erinttuah Damanik Humas Pengadilan Negeri Khusus Kelas I-A medan, Jumat (04/10/2019).
Anehnya, kedua-duanya dinyatakan lulus administrasi oleh panitia seleksi yang dipimpin oleh Plt Sekda Tengku Dahlan, diluluskan kedua calon tersebut terindikasi ada main mata antar tim seleksi dengan calon direktur kala itu
Fahmi yang dikonfirmasi terkait syarat administrasi seperti poin K, mengaku telah menyerahkan ke Pansel, sayang nya pansel bungkam atas persoalan tersebut
“Sudah lama (surat keterangan tidak sedang Pailit red), itu sebelum saya ujian profit test sdh diserahkan sama team pansel pada bulan Juni. Mungkin saya saja yangg ada tuh.”Kata Fahmi pada 29 September lalu
Meski masa pendaftaran berakhir calon direktur BUMD dibuka sejak 10-27 Mei lalu diperpanjang hingga 10 Juni, Fahmi dapat dipastikan tidak memiliki surat keterangan tidak pernah Pailit tersebut
Fahmi yang ingin menjabat sebagai direktur BUMD kala itu mengurus surat keterangan setalah masa pendaftaran ditutup pada tanggal 10 Juni 2019, anehnya Fahmi dan Irwandi lolos secara administratif meski Fahmi memberikan Surat sebagai syarat administrasi tersebut sepekan setelah pendaftaran tersebut ditutup
Berdasarkan sepotong dikumen yang diperlihatkan Fahmi melalui kuasa hukumnya Muhammad Faisal surat keterangan sedang tidak pailit tersebut justru dikeluarkan padahal pendaftaran Calon Dirut BUMD terjadi pada tanggal 10-27 Mei, diperpanjang hingga 10 Juni 2019
Terkait salah satu Dirut BUMD yang memberikan Syarat Administrasi poin K, setelah proses pendaftaran ditutup M Amin yang dikonfirmasi lagi-lagi bungkam
Sementara Fahmi memberikan arahan untuk menghubungi pengacara pribadinya “Nanti tanyakan saja sama pak Faizal SH. MM ya, nanti beliau jelaskan.”Kata Fahmi
Muhammad Faizal yang dihubungi terkait syarat yang dikeluarkan jauh setelah pendaftaran ditutup mengarahkan awak media ini untuk konfirmasi ke pansel
“Silahkan tanyakan Pansel. Fahmi sebagai Calon Dirut hanya mengikuti Proses seleksi dan memenuhi persyaratannya. Kewenangan sepenuhnya ada ditangan Pansel. Saya tidak ada kewenangan menjawab terkait proses, saya hanya mencoba menyampaikan bahwa persyaratan itu ada (Meski tanggal nya jauh hari setelah pendaftaran ditutup red).”kata Faizal.(sueb)
Editor : YAN
