Bandar Sabu Antar Provinsi Tertangkap di Batam

PROKEPRI.COM,BATAM – Polda Kepri berhasil menangkap HD alias LA, bandar narkoba antar provinsi jenis sabu-sabu di Kota Batam, Selasa (12/2/2019) kemaren.
Tertangkapnya HD merupakan hasil pengembangan tersangka PZ yang membawa sabu di dalam perut melalui anus yang diamankan di ruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada tanggal 23 Januari 2019 lalu.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas Kombes Pol S Erlangga menerangkan, tersangka HD alias LA ditangkap di pinggir jalan depan KFC Tiban 3 Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam.
“Diamankan pada hari selasa tanggal 12 Februari 2019, pukul 17.00 wib,” ungkap Erlangga dalam siaran pers resmi yang diterima prokepri, Kamis (14/2/2019).
Erlangga memaparkan, pengembangan dan penyelidikan bahwa sabu tersangka PZ sebelumnya, didapat dari seseorang bandar sabu yang berinisial HD als LA di Batam dan memerintahkan kepada PZ untuk membawa sabu ke Lombok.
“Tersangka HD alias LA , berperan sebagai kurir (pengambil sabu melalui laut perbatasan Indonesia-Malaysia), sekaligus sebagai bandar narkoba yang memberikan perintah kepada kurir-kurir antar provinsi,” jelasnya lagi.
Kronologisnya, sambung Erlangga, pada hari Minggu pagi tanggal 10 Februari 2019, Tsk HD al AL pergi keluar Batam menuju laut perbatasan Indoneisa-Malaysia ntuk menjemput sabu.
Dua hari kemudian pada hari selasa 12 Februari 2019, pukul 10.00 wib, Tsk HD als LA tiba di Batam melalui salah satu pelabuhan di Batam, Dilakukan pengejaran dan penangkapan thd Tsk HD als LA dan dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam tas ransel miliknya 2 bungkus plastik warna kuning hijau yang bertuliskan guanyinwang yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Hasil pendalaman terhadapd tersangka, sabu akan diberikan kepada beberapa kurir antar provinsi, antara lain kurir narkoba Batam-Riau, Batam-Palembang, Batam-Lampung, Batam-Jakarta, Batam-surabaya dangan modus yang berbeda beda seperti memasukkan didalam sepatu, memasukkan didalam anus dengan menggunakan transportasi udara, laut dan darat,” kata Erlangga.
Erlangga memastikan, akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berdasarkan data, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terdiri dari dua bungkus besar plastik warna hijau kuning yang bertuliskan guanyinwang yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2.021 (dua ribu dua puluh satu) gram, dengan perincian masing-masing bungkusan 1.018 (seribu delapan belas) gram dan 1.003 (seribu tiga) gram sabu.
Kemudian, satu buah tas warna coklat, satu unit sepeda motor merk yamaha mio warna putih bp 4727 cb, satu unit handphone oppo f1 s dan satu unit handphone nokia warna biru.(mud)
Editor : YAN
