Kejadian Jambret di Tanjungpinang Ternyata Hoaks, Korban Mengaku Pusing

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Penjambretan yang terjadi di Kampung Kolam, Kota Tanjungpinang yang viral baru-baru ini ternyata hoaks alias berita bohong.
Kebohongan itu terungkap dengan adanya video klarifikasi dari korban bernama Suprihatin yang diterima media ini dari Jatanras Satreskrim Poresta Tanjungpinang pada Minggu (6/10/2024).
“Nama saya Suprihatin, terkait kasus kejadian di Kampung Kolam, bahwa itu tidak benar adanya, kejadian penjambretan itu semua bohong,”kata Suprihatin didalam video tersebut.
Ia melanjutkan, bahwa alasannya membuat laporan ke polisi karena mengaku pusing.
“Uang itu saya dapat saya minjam. Malam itu saya mau setorkan tunai. Pas saya mau setor tunai, saya merasa ada ambil dompet tadi, berarti ada disana berarti, saya mutar, pas saya mutar uangnya sudah ga ada lagi. Saya sampai jam 12 pulang, saya suruh suami saya besok sajalah setor, karena saya sudah pusing. Duit ini aturan besok sudah mau disertorkan lagi, buat modal besok lagi gitu,” ungkapnya.
Suprihatin menambahkan, sejak kejadian itu, ia tidak bisa tidur selama dua hari.
“Hilangnya Kamis, saya uring-uringan, sudah betul betul tak bisa tidur, sudah pusing sekali, saya ga pura puran pingsan. Itu betul betul pingsan. Saya mikirin uang saya hilang itu, jadi saya nabrak pembatas itu, saya ga sadar, terus saya bangun, bapak-bapak itu tanya kamu kenak begal ya, jadi saya langsung bilang, iyalah. Jadi berlanjutlah sampai situ dan saya ga bisa tidur sampai dua hari ini,”bebernya lagi
“Jadi, saya janji, hari ini saya mau jujur, bahwa tidak ada kejadian itu,”tutup Suprihatin.
Terpisah, Kanit Jatanras Satreskrim Poresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan video klarifikasi korban bernama Suprihatin tersebut.
“Ia benar. Itu hasil dari penyelidikan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang dan Unit reskrim Polsek Barat bahwa kejadian yang dilaporkan ibu tersebut tidak benar,”jelas Freedy kepada prokepri.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan tindakan yang membuat resah masyarakat khususnya di Kota Gurindam dengan melaporkan kejadian tindakan pidana fiktif.
“Tentunya jika masih ada dengan sengaja membuat beritya bohong makan pihak penegak hukum akan menpidana orang/masyarakat dengan pasal 220 KUHpidana yaitu membuat laporan palsu serta UU lainnya,”tutup Freddy.***
Penulis: yan
