Ahmad Dahlan dan Mantan Sekda Batam Diperiksa Kejati
Dugaan Korupsi Askes Batam Rp208 Miliar

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Walikota (Wako) Batam periode 2006-2016, Ahmad Dahlan dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Batam, Agussahiman periode yang sama, Senin (14/8) kemaren.
Kedua mantan pejabat tinggi di lingkungkan Pemko Batam tersebut diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Batam di Perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) APBD 2007-2012 senilai Rp208 miliar.
Selain tim penyidik Kejati Kepri juga memeriksa tiga pejabat Pemko Batam lainya, yakni Abdul Malik, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemko Batam periode 2011 hingga sekarang.
Kemudian Raja Muchsin Kabag Keuangan Bendahara Umum Daerah Pemko Batam periode tahun 2008, serta Eko Wiyono, Bendahara Gaji pada Bagian Keuangan Setda Kota Batam periode 2011-2013.
Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH membenarkan tentang adanya pemeriksaan mantan Wako bersama empat pejabat Pemko Batam tersebut, terkait dugaan kasus Dana Askes tersebut .
“Mereka dipanggil baru sebatas untuk diambil keterangan sebagai saksi,” kata Yunan kemaren.
Lebih Lanjut, Yunan belum bisa menyebutkan ketika ditanya kapan penetapan tersangka dari dugaan kasus korupsi yang sudah masuk ketahap penyidikan tersebut, termasuk dugaan keterlibat pihak lain dari oknum tertentu dalam kasus ini, Yunan belum bisa menyebutkan.
“Prosesnya penyidikannnya masih berjalan. Jika sudah selesai nanti bakal kita sampaikan,” ucap Yunan.
Sebagaimana diberikan, pihak Kejati Kepri telah mengantongi sejumlah tersangka dugaan korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara senilai ratusan miliar tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass, SH MHum Msi tidak membantah ketika dikonfirmasi terkait sejumlah nama tersangka yang telah dikantonginya. Namun saat ini ia belum bisa menjelaskan, siapa-siapa pihak yang diduga terlibat dan bakal dijadikan tersangka dalam perkara ini.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan kita, semuanya sudah tergambarkan siapa-siapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Namun masih perlu kita teliti lebih dalami lagi,” kata Ferry Tass
Menurut Ferry Tass, dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik Kejati Kepri telah mendapatkan sejumlah alat bukti yang cukup kuat, sehingga proses hukumnya dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan para tersangka yang diduga terlibat di dalamnya.
Sebelumnya Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH mengaku pihaknya telah menemukan alat bukti cukup kuat adanya dugaan korupsi dalam perkara ini. Hal itu dilakukan sejak April 2017 lalu.
Alokasi dana dalam perkara ini diperoleh dari APBD, sesuai Perda Kota Batam nomor 09 tahun 2006 tentang APBD Pemko Batam 2007. Namun proses penempatan alokasi dana tersebut dilakukan Pemko Batam sejak 21 Juli 2007-2012 tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang belaku.
“Sebab dalam perjalanan, dana sebesar Rp208 miliar ternyata tidak dapat dicairkan oleh PNS dan THL, dengan alasan Perusahaan Asuransi BAJ sudah pailit,” jelasnya. Dengan proses penyidikan kasus ini, Kejati Kepri akan segera menetapkan tersangka, menjerat perusahaan asuransi PT BAJ dengan UU TPPU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Disamping itu, lanjutnya, para tersangka nantinya juga dapat dijerat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk proses hukum lebih lanjut di tingkat penyidikan, kita segera memanggil sejumlah saksi, baik dari Pemko Batam dan perusahan asuransi PT BAJ untuk diperiksa dalam proses penyidikan.
Dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan, kata Yunan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi dari para pihak terkait dugaan kasus tersebut. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita segera sampaikan siapa-siapa saja yang diduga terlibat sebagai tersangkanya,” pungkasnya.
Penulis : AL
Editor : YAN
