KEPRI

Satpol PP Bintan Awasi Menara Telekomunikasi PT Dayamitra

Kasatpol PP Bintan Insan Amin menyaksikan kesepakatan usai pertemuan pengawasan menara telekomunikasi milik PT Dayamitra. Foto istimewa.

PROKEPRI.COM, BINTAN – Menara Telekomunikasi milik PT. Dayamitra kembali menjadi pengawasan Satpol PP Bintan bersama tim terpadu Dishub, DPMPTSPTK.

Kasatpol PP Bintan Insan Amin menjelaskan bahwa pihak perusahaan bersedia melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan Perda No 1 tahun 2012 tentang bangunan gedung, Perda No 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum.

“Kita awasi melalui surat pernyataan yang diberikan Satpol PP Bintan,” kata Insan saat memimpin pertemuan yang dihadiri perwakilan dari perusahaan, Jumat (13/11/2017).

Dalam waktu dekat, sambung Insan, perusahaan akan segera melanjutkan ke PTSP untuk mendapatkan IMB, sebab saat ini berkas masih diproses di Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi ketinggian dari Dinas Perhubungan.

Insan menegaskan, dalam rangka meningkatkan PAD Dan juga memajukan perekonomian di Bintan Satpol akan monitor bahwa perusahaan berjanji akan membayar denda retribusi ke BPPRD Bintan sesuai ketentuan perda No 1 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Dimana tower ini sudah berdiri selama 4 tahun,” ungkap Insan Amin didampingi Ali Bazar sepaku Kabid Penegakan Perda Bintan.

Terkait beberapa hal yang disepakati Perusahaan kepada Pemda Bintan, Ali Bazar bersama Tim OPD akan terus melakukan upaya pengawasan terhadap pengurusan perizinan yang belum selesai dan perusahaan baru diizinkan beroperasi jika tertib administrasi sudah tuntas.

Dilain sisi, Sukiyadi PPNS menjelaskan terkait lepasnya penyegelan yang telah disegel satpol Bintan beberapa waktu akibat bangunan yang belum memiliki perizinan namun line ppns tsb dilepas oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Editor : YAN

Back to top button