KEPRI

Sabu Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan

Tampak petugas membuang rebusan air sabu barang bukti yang dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).f-yn

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tanjungpinang memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp4 miliar, Rabu (16/4/2025).

Pemusnahan yang dilaksanakan di Markas Komando (Mako) Polresta ini, dihadiri Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto, Sekda Kota Zulhidayat beserta instansi terkait lainnya.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi mengatakan, berat barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sekitar 9,68 kilogram atau hampir 10 kilogram.

“Jika dinilai secara materiel, nilainya kurang lebih mencapai 4 miliar rupiah. Kalau ini dikonsumsi, kurang lebih 50 ribu orang bisa terdampak penyalahgunaan narkoba. Artinya, kita berhasil menyelamatkan hampir 50 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Ini bukan angka kecil, ini soal masa depan generasi,”jelas Hamam.

Berdasarkan data, dari total berat bersih sabu yakni 9.993,32 gram, sebanyak 316,08 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.(yn)

Editor: yn

Back to top button