KPU RI Tetapkan Tiga Dapil Pileg 2019 Kota Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) resmi menetapkan tiga Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum tahun 2019 Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang mendatang.
Penetapan ini melalui Surat Keputusan KPU-RI nomor 273/PL.01.3-KPT/06/KPU/IV/2018 di Jakarta tanggal 4 April 2018 dan diteken oleh Kepala Biro Hukum, Sigit Joyowardono mewakili Sekretariat Jenderal KPU RI.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria membenarkan keputusan KPU RI tersebut. Dia memastikan bawa salinan keputusan sudah diterima KPU Tanjungpinang Sabtu (7/4/2018) malam.
“Itu sudah keputusan resmi, tinggal disampaikan ke Partai Politik (Parpol) pada tanggal 21 April nanti,”kata Robby kepada prokepri.com, Minggu (8/4/2018).
Berdasarkan SK, tiga Dapil yang dimaksud adalah Dapil 1 Kota Tanjungpinang dengan alokasi 10 kursi meliputi Kecamatan Tanjungpinang Barat jumlah penduduk 47.990 jiwa dan Tanjungpinang Kota, jumlah penduduknya 20.431.
Kemudian, Dapil 2 Kota Tanjungpinang jumlah 12 kursi, meliputi kecamatan Tanjungpinang Timur dengan jumlah penduduk 83.552 jiwa dan Dapil 3 Kota Tanjungpinang 8 Kursi meliputi Kecamatan Bukit Bestari jumlah penduduk 55.960.
Jumlah total alokasi kursi anggota DPRD 2019 sebanyak 30 kursi, dengan total penduduk Kota Tanjungpinang 207.933 jiwa.
Penulis/Editor : YAN
