Pria Lansia Umur 66 Tahun di Batam Hamili Perempuan Disabilitas

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial DY (66) tega menghamili perempuan penyandang disabilitas berinisial S (21) di Sekupang, Kota Batam, Senin (25/8/2025).
“Tersangka DY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan,”kata Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, S.H., dalam keterangan, Senin (25/8/2025).
Kasus ini bermula pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos di Kavling Patam Lestari, Sekupang.
Pelapor berinisial LS (54), ibu korban, awalnya curiga lantaran kondisi anaknya yang mengalami perubahan fisik. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, diketahui korban tengah hamil tujuh bulan.
Dari keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, terungkap bahwa pelaku adalah seorang pria lanjut usia yang kerap menjemput korban dengan sepeda motor.
Puncaknya terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, ketika korban mengenali pelaku saat melintas di sekitar rumah.
Saat dikonfrontasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa keluarga korban ke Polsek Sekupang. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali.
“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam. Polsek Sekupang berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang harus mendapat perhatian khusus,”tegas Ridho.
Tersangka DY akan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Sekupang untuk penyidikan lebih lanjut,”tutup Ridho.(wan)
Editor: yn
