Tega, Pelaku di Kota Batam Ini Cabuli Anak Angkat Yang Masih Dibawah Umur

PROKEPRI.COM, BATAM – Pria berinisial T (45), pelaku terduga pencabul anak angkatnya sendiri yang masih dibawah umur berinisial diamankan Polsek Sagulung pada Sabtu (18/4/2026).
Pengamanan pelaku ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Peristiwa terjadi di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dengan korban seorang anak perempuan berinisial P yang masih berumur 12 tahun.
Sementara, pelapor merupakan ibu angkat korban berinisial M (44).
Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelapor tiba di rumah kos yang ditempati.
Pelapor kemudian mendapat informasi dari pemilik kos bahwa pelaku dan korban berada di dalam kamar secara berduaan.
Saat itu, pelaku diketahui dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian di atas kasur. Pemilik kos kemudian meminta pelaku keluar dari kamar.
Mengetahui hal tersebut, pelapor segera menanyakan kepada korban terkait apa yang telah terjadi.
Korban kemudian menjelaskan bahwa pelaku telah menyuruhnya untuk memegang bagian vital pelaku.
Mendengar pengakuan tersebut, pelapor langsung mengambil langkah cepat dengan mendatangi Polsek Sagulung untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan yang diterima, pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor bersama korban dan sejumlah warga membawa terduga pelaku ke Polsek Sagulung.
Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris segera melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi di lokasi.
Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Petugas pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta hasil visum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman.(i)
Editor: yn
