Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Kepri Duduki Kantor DPRD

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ratusan mahasiswa dari berbagai Kampus di Tanjungpinang, Bintan dan Batam menduduki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang (23/09/2019). Aksi itu dilakukan dalam rangka menolak revisi Undang Undang (UU) KPK.
Dalam orasinya mahasiswa menyampaikan keberatan terkait dengan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan Korupsi.
Mahasiswa bahkan mengutuk Pemerintah Pusat karena dinilai dalam segala hal melakukan perlemahan terhadap KPK
Rindi Presiden Mahasiswa UMRAH dalam pernyataan sikap demonstran menyampaikan Berikut pernyataan sikap mahasiswa menyampaikan tuntutan sebagai berikut
1. Mengutuk keras segala upaya pemerintah, DPR RI untuk melemahkan KPK dan meminta DPR RI dan Presiden membatalkan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
2. Meminta pemerintah pusat, DPR RI dan Presiden untuk membatalkan pimpinan KPK terpilih yang bermasalah karena akan berdampak pada kinerja KPK di masa depan.
3. Mengutuk keras dan menolak segala bentuk pelemahan KPK karena akan berdampak pada penanganan tindak pidana korupsi di Kepri.
4. Meminta DPRD Kepri untuk menyurati pemerintah pusat agar menolak pelemahan KPK dengan membatalkan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
5. Meminta DPRD Kepri membuat pernyataan secara terbuka di depan mahasiswa atas nama mahasiswa, masyarakat Kepri terhadap pelemahan KPK dan meminta pemerintah pusat untuk membatalkan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
6. Meminta komitmen DPRD Kepri untuk serius mengawasi pemerintah daerah Provinsi Kepri agar Kepri bersih dari tindak pidana korupsi.
Penulis : SUEB
Editor : YAN
