UU KUHAP Yang Baru Disahkan Berlaku Mulai 2 Januari 2026

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) akan diberlakukan mulai tanggal 2 Januari tahun 2026.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,”ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan resminya, Rabu (19/11/2025).
Puan juga menegaskan urgensi dari pembaharuan UU KUHAP tersebut. Menurut dia, UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
“Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak,”sambung Puan.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas juga telah menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden terkait substansi UU KUHAP dan kesepakatan yang telah dicapai bersama DPR hingga pengesahan UU KUHAP tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/11/2025).
Pengesahan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani melalui rapat Paripurna DPR RI DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?”, tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.
Politisi PDIP ini menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja), Habiburokhman sudah cukup jelas.
Puan pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
“Saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,”imbau dia dalam keterangan resminya.
Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPR menyetujui RKUHP menjadi UU.
Sebagai informasi, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.
Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law. 11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.(wan)
Editor: yn
