Wanita Berinisial S di Lingga Jadi Tersangka Dua kasus berbeda

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang wanita berinisial S (34) di Kabupaten Lingga menjadi tersangka dalam dua kasus yang berbeda.
S menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen perasuransian dan juga terlibat dalam perkara lain yakni, tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kedua kasus ini sedang ditangani Polres Lingga, Polda Kepri.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan saat konferensi pers menerangkan keberhasilan pengungkapan kasus pemalsuan dokumen perasuransian dengan tersangka S tersebut.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri, tanggal 19 Maret 2025 lalu.
“Tempat kejadian berada di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Adapun waktu kejadian berlangsung sejak Oktober 2021 hingga tahun 2025,”ungkap Indar kepada wartawan di Hanggar Mapolda Kepri, Batam, Senin (15/9/2025).
Atas perbuatannya, tegas dia, S dijerat dengan Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam proses penyidikan, masih Indar, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya, satu buah cap stempel PT. BNI Life Insurance Dabo Singkep, satu unit handphone Samsung warna hitam (rusak), satu unit tablet Samsung Galaxy Tab A8 warna hitam dan satu unit komputer Lenovo ThinkCentre.
Kemudian, satu unit printer Samsung ProXpress, sejumlah dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta dan Bundel rekening koran dari beberapa saksi terkait.
“Termasuk atas nama Muk Lian, Munawarah, Nurhayati, dan Susiyan,”jelas Indar lagi.
Indar memastikan, total barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya praktik pemalsuan dokumen polis asuransi dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sebagai nasabah,”tegasnya.
Selain kasus ini, masih Indar, tersangka S juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani Polres Lingga terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini yang bersangkutan telah dilimpahkan ke kejaksaan dengan perkara berbeda itu.
“Proses hukum berjalan bersamaan. Dari hasil penyidikan kasus ini, terungkap bahwa tersangka menggunakan modus membujuk dan merayu nasabah untuk ikut dalam program asuransi. Dengan kedok sebagai agen pada salah satu bank, tersangka berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya mengikuti asuransi yang ditawarkan,”pungkasnya.(wan)
Editor: yn
