293 Gram Sabu Dimusnahkan

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri kembali memusnahkan 293 gram narkoba jenis sabu-sabu di Ruang Opsnal Ditresnarkoba, Jumat (15/2/2019).
Agenda dihadiri Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara S.I.K, M.Si, Perwakilan dari BNNP Kepri, Pengacara dan Personil Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas Kombes S Erlangga menerangkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan tersangka inisial AK alias F bin S, laki-laki, Batam 5 Mei 1997. AK diamankan pada tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 07.30 wib di ruang tunggu penumpang Lt.2 bandara Hang Nadim Batam.
“Anggota opsnal subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di ruang tunggu bandara internasional Hang Nadim Batam. Setelah dilakukan Interogasi terhadap laki-laki tersebut diketahui bahwa didalam anus nya terdapat Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 4 buah bungkusan berbentuk kapsul,” ungkapnya.
Kemudian, sambung Erlangga, tersangka tersebut dibawa ke RS. Awal Bross untuk dilakukan Rontgen, dari hasil Rontgen diketahui bahwa terdapat 4 buah bungkusan di dalam anus laki-laki tersebut. Dan setelah bungkusan tersebut keluar diketahui bahwa bungkusan tersebut berisikan serbuk Kristal bening diduga sabu.
“Adapun barang bukti yang di musnahkan adalah 4 buah kapsul berisikan sabu yang di bungkus dengan plastik bening seberat 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) gram,” jelasnya kembali.
Erlangga menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati/pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(dri)
Editor : YAN
