Mengejutkan, Komisi 3 DPRD Tanjungpinang Setujui Kenaikan PAS Pelabuhan SBP

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang secara mengejutkan diam-diam telah menyetujui kenaikan tarif tanda masuk (PAS) terminal penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) baik domestik dan internasional pada awal Agustus tahun 2023 ini.
Persetujuan tersebut diteken mereka bersama dengan petinggi Pelindo PT Pelindo (Persero) Regional 1 Tanjungpinang di Makasar pada tanggal 23 Juni saat perjalanan studi banding.
“Ternyata kenaikan tarif masuk yg memberatkan masyarakat Tanjungpinang ini sudah disetujui dan ditandatangani komisi 3 DPRD Kota Tanjungpinang di Makasar 23 Juni 2023 saat perjalanan studi banding bersama Pelindo disana,” tulis Anggota DPRD Rudy Chua memposting di laman akun Facebook pribadinya, Rabu (19/07/2023).
Postingan Rudy Chua itu disertai bukti foto berita acara rapat dan studi banding pengelolaan terminal penumpang bersama Komisi 3 DPRD Kota Tanjungpinang dengan PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang.
Anggota Komisi 3 DPRD Kota Tanjungpinang yang menandatangani berita acara tersebut adalahg Surya Admaja ST, Ashadi Selayar SM, S.AP, Rika Adriani SH, Said Inderi, Vicky Bahtiar SE dan Nasrul. Adapula nama Anggota Komisi 3 lainnya yakni Ria Ukur Tondang SE, namun terlihat tidak ada tanda tangan bersangkutan.
Sementara, nama petinggi PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang yang meneken adalah Darwis, Mangara, Raja Junjungan dan Rhiel F.H.
Berdasarkan berita acara tersebut, tertulis pada hari Jumat tanggal 23 tahun 2023, bertempat di Kantor PT Pelindo (Persero) Regional 4 Cabang Makassar telah dilaksanakan rapat dan studi banding pengelolaan terminal penumpang bersama Komisi 3 DPRD Kota Tanjungpinang dan PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang di Terminal Penumpang Angin Mamiri, Pelabuhan Makassar.
Hasil pembahasannya, terdapat 6 poin permintaan awal dari PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang. Menariknya, pada poin ke 5, Pelindo meminta kenaikan besaran penyesuaian tarif PAS terminal penumpang Sri Bintan Pura yang akan diterapkan yaitu PAS penumpang terminal domestik sebesar Rp20 ribu (1 kali masuk), PAS penumpang internasional Warga Negara Indonesia Rp100 ribu (1 kali masuk) dan WNA atau Warga Negara Asing Rp100 ribu.
Dari pemaparan 6 poin yang diusulkan PT Pelindo tersebut, Komisi 3 DPRD Kota Tanjungpinang dalam berita acara itu memberikan 3 poin persetujuan, yakni pertama memberikan apresiasi . Kemudian kedua, mendukung rencana pengembangan melalui penyesuaian tarif PAS penumpang dan ketiga, mereka berharap besaran kenaikan tarif tidak terlalu membenani masyarakat sehingga penerapannya dilaksanakan secara bertahap yakni
PAS penumpang terminal domestik usulan sebesar Rp20 ribu (1 kali masuk) menjadi Rp15 ribu, PAS penumpang internasional Warga Negara Indonesia Rp100 ribu (1 kali masuk) menjadi Rp75 Ribu dan WNA atau Warga Negara Asing Rp100 ribu (sesuai usulan).
Berita acara ini diteken bersama DPRD Kota Tanjungpinang melalui Komisi 3 dengan PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang.
Penulis: yan
