46 Motor Terjaring Razia Balap Liar Gabungan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak 46 sepeda motor terjaring dalam razia balap liar gabungan di Kota Tanjungpinang pada Minggu (25/5/2025) dini hari.
Razia yang dipimpin oleh Kanit Regident Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Dio Putra Adiansah tersebut menyisir ruas Jalan Basuki Rahmat, dan Jembatan Dompak.
“Razia kami gelar bersama POM TNI AL, dengan sasaran aksi balap liar dan knalpot brong. Razia ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap aksi balap liar dan knalpot brong yang kerap kali meresahkan masyarakat”kata Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, Minggu (25/5/2025).
Dia menerangkan, dari hasil razia, tercatat ada 46 kendaraan berknalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi berhasil diamankan.
“Puluhan kendaraan yang terjaring pada razia ini diberikan sanksi tilang. Dan kendaraan ditahan selama 1 bulan di Sat Lantas Polresta Tanjungpinang.”tegas Arbi.
Sepeda motor ditahan lantaran melakukan sejumlah pelanggaran. Selain berknalpot brong, pemotor tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), spion, surat kendaraan, dan ikut aksi balap liar.
“Kendaraan yang terjaring ditahan selama 1 bulan, dan bisa di ambil setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Saat mengambil wajib dikembalikan ke kondisi standar,”ingat Arbi.
Meski penindakan tegas terus dilakukan, pihak Sat Lantas Polresta Tanjungpinang akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun pengguna jalan.
“Kedepan kami akan terus melakukan upaya pencegahan aksi balap liar, penertiban knalpot brong, sebagaimana kami menindaklanjuti Keluhan masyarakat dan ini juga merupakan atensi Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah,”janji Arbi.
Arbi menghimbau khusus kepada para orang tua agar selalu mengawasi dan melarang anak-anak membawa kendaraan apabila belum memiliki SIM.
“Serta selalu mengawasi anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang negatif,”pintanya.(jp)
Editor: yn
