Desakan Ekonomi Membuat Wanita Ini Edarkan Sabu di Karimun

PROKEPRI.COM, KARIMUN – Karena desakan ekonomi, wanita berinsial PS (35) mengaku nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Karimun.
“Karena desakan ekonomi,” ujar PS mengakui perbuatannya ditirukan Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho di Mapolres Karimun, Kamis (11/9/2025).
PS sebelumnya ketangkap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sabu total seberat 176 gram terbungkus dalam 80 paket kecil siap edar.
Arif Ridho menerangkan, PS memperoleh sabu dari seorang bandar lainnya berinisial NK yang saat ini buron.
“NK bersatus DPO (buron). Pelaku (PS) baru pertama kali dan dijanjikan upah Rp3 juta jika berhasil menjualnya (sabu),”ungkap Arif.
Atas perbuatannya, PS akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.(min)
Editor: yn
