GEBER Layangkan Surat Permohonan RDP Soal Gurindam 12 ke Dewan Kepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (GEBER) melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pelelangan kawasan Gurindam 12 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Kamis (11/9/2025).
“Sebagai bentuk kepedulian, kami telah resmi menyerahkan Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Kepri,”ujar perwakilan GEBER Kepri, Said Ahmad Syukri kepada media ini, Kamis (11/9/2025).
Dia menegaskan, permohonan RDP ini dilakukan agar suara masyarakat tersampaikan secara jelas, serta untuk mencegah alih kelola fasilitas publik yang berpotensi merugikan kepentingan rakyat.
“Sehubungan dengan adanya rencana pelelangan Taman Gurindam 12 oleh Pemerintah Provinsi Kepri, kami dari GEBER merasa perlu menyampaikan sikap kritis rakyat,”ungkap Said.
Maka itu, Said pun meminta tokoh-tokoh masyarakat yang peduli akan nasib Gurindam 12 agar memberikan dukungannya demi menjaga kawasan publik tersebut.
“Kami berharap dukungan dan kebersamaan dari seluruh tokoh dan elemen masyarakat demi menjaga Taman Gurindam 12 sebagai ruang terbuka publik yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan bersama,”tutupnya.(jp)
Editor: yn
