Dua Kurir Narkoba di Tanjungpinang Divonis Hukuman Mati

dan 88.427 butir ekstasi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru. Foto Prokepri.com/AL.
PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Idrizal Efendi alias Idriz (26) dan Edo Ronaldi alias Edo (24), dua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional sebanyak 73 kg sabu dan 88.427 butir ekstasi di Tanjungpinang divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.
Vonis tersebut sekaligus menolak semua kasasi putusan dijatuhi mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sebelumnya yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kapada dua terdakwa, atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya dengan tuntutan hukuman mati.
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH menyatakan, telah menerima salinan hasil putusan dari majelis hakim PT Pekanbaru atas nama Idrizal Efendi dan Edo Ronaldi tersebut.
“Sebelumnya, kedua terdakwa ini dituntut JPU dari Kejari Tanjungpinang dengan hukuman mati. Namun majelis hakim PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman seumur. Sehingga JPU mengajukan banding atas putusan PN tersebut, dan putusan banding telah diputus oleh PT Pekanbaru dengan hukuman mati,” kata Santonius, Kamis (6/7).
Putusan hukuman mati tersebut, lanjut Santonius, telah dibacakan oleh majelis hakim PT Pekanbaru, pada Senin (12/6), dengan susunan H Sarpin Rizaldi SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi hakim anggota I, Santun Simamor SH MH dan hakim II, Dr Catur Iriantoro SH Mhum.
“Jadi dalam putusan majelis hakim PT Pekanbaru, terkait upaya hukum banding yag diajukan JPU tersebut, ada dua poin yang dicatat, yakni majelis hakim PT memperbaiki kwalifikasi tindak pidana, kemudian mengubah hukuman pidana yang dijatuhkan kepada dua terdakwa dimaksud,” ucap Santonius.
Kwalifikasi yang diperbaiki dimaksud, lanjut Santonius, menjadi permufakatan jahat dalam menerima narkotika golongan I dan bukan dalam bentuk tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram, kemudian pidana yang dijatuhkan menjadi pidana mati.
“Pertimbangan dari majelis hakim PT Pekanbaru, karena beratnya barang bukti yang cukup banyak dan dapat merusak potensi generasi muda serta masyarakat dimasa mendatang, termasuk putusan yang dijathui oleh PN Tanjungpinang tersebut terhadap kedua terdakwa terlalu ringan dan kurang adil, sehingga perlu dijatuhi hukuman mati,” ucap Santonius
Terkait putusan PT tersebut, kata Santonius, maka PN Tanjungpinang akan segera memberitahu kepada para pihak, yakni jaksa penuntu umum dan pihak keluarga terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing.
“Nantinya kita akan menunggu sikap dari para pihak (JPU dan terdakwa), apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutannya (Kasasi ke MA) dalam waktu 14 hari setelah surat pemberitahuan putusan PT itu diterima masing-masing pihak,” kata Santonius.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Supardi SH ketika dikonfirmasi terhadap putusan PT Pekanbaru tersebut, mengaku belum menerima salinan putusannya dari pihak PN Tanjungpinang.
“Kita belum menerima salinan putusan PT Pekanbaru tersebut dari PN Tanjungpinang, sehingga kita belum bisa menentutkan sikap,” ucap Supardi.
Sebagaimana diberitakan, dalam sidang, Rabu (29/3) lalu, majelis hakim PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap kedua terdakwa Idrizal dan Edo
Hakim menilai kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, telah melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menerima narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Disamping vonis tersebut, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah dengan Nomor Polisi BM 1649 MM dan satu unit mobil Feroza warna hijau Nomor Polisi BM 1463 JL dirampas untuk negara.
Sedangkan untuk barang bukti sabu-sabu seberat 73 Kg dan pil ekstasi 88.427 butir, berserta barang bukti handphone milik kedua terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan.
Kedua terdakwa tersebut sebelumnya ditangkap anggota BNN pusat di bengkel Taya Ban di Jalan Gatot Subroto Nomor 25 RT 003 RW 001 Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timut KM 5 bawah Kota Tanjungpinang, Kamis (4/8) tahun 2016 lalu.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat puluhan kilogram termasuk puluhan rubu butir ekstasi di dalam 4 buah ban mobil yang dibungkus dalam beberapa kantong plastik bening.
Sesuai fakta persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Idrizal Efendi alias Idriz dan Edo Ronaldi alias Edo, ada mengambil dua unit mobil di Pelabuhan Dompak Tanjungpinang atas perintah Syamsudin (DPO).
Kemudian kedua terdakwa pergi daerah Sungai Carang, dan berhenti di bahwa jembatan, terletak di belakang Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) KM 8 Tanjungpinang dengan maksud akan bertemu dengan rekannya, Suryanto yang akan membawa 4 buah ban mobil, sesuai perintah Syamsudin kepada kedua terdakwa.
Setelah itu, Suryanto tiba di kawasan Sungai Carang Tanjungpinang menggunakan sped boad menbawa 4 buah ban yang telah terpasang platnya (Velg), kemudian memasukannya ke dalam mobil Feroza sebanyak 3 buah yang dikemudian terdakwa Edo Ronaldi dan satu buah lagi dimasukan ke dalam mobil Ekscudo yang dikemudikan terdakwa Idrizal Efendi alias Idriz yang ditemani Suryanto.
Dari Sungai Carang Tanjungpinang tersebut, kedua terdakwa ditemani Suryanto sebelum berangkat ke Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan, dihubungi oleh saudara Syamsudin untuk mencari bengkel ban dan membeli 4 buah ban baru untuk dipasangkan ke mobil Feroza dan Suzuki Escudo yang dikemudikan kedua terdakwa saat itu.
Kemudian kedua terdakwa ditemani saudara Suryanto pergi ke bengkel Taya Ban, terletak di jalan Gatot Subroto KM Tanjungpinang, bertemu saksi Edi Susanto selaku pemilik bengkel ban tersebut untuk membeli ban baru guna dipasangkan di bagian belakang Feroza dan Suzuki Escudo sebagai ban serep.
Selanjutnya kedua terdakwa meminta mengganti 4 buah ban yang sudah ada velg dibawa oleh terdakwa tersebut. Saat dilakukan pemasangan ban mobil tersebut, terdakwa Idrizal Efendi dan Edo Ronaldi ditemani Suryanto ditangkap BNN RI.
Namun pada saat penangkapan tersebut, Suryanto berusaha melarikan diri dengan meloncat dari lantai tiga bengkel Taya Ban, dan akhirnya meninggal dunia.
Penulis : AL
