JPU Hadirkan Tiga Saksi Pedagang Bincen Pada Sidang Asep NS

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghadirkan tiga pedagang sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus pungutan liar (pungli) sewa lapak/kios di Pasar Bintan Center KM 9 oleh terdakwa Asep Nana Suryana alias Asep, Direktur utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dan bawahannya Slamet, selaku koordinator pasar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (5/7).
Ketiga pedangan yang dihadirkan JPU Beni Siswanto SH itu merupakan mereka yang telah menyetorkan sejumlah uang untuk menyewa kios sesesuai kesepakatan dengan pihak terdakwa, yakni Ali Piliang (45), Sulastri (55) dan Yusrizal (45).
Sidang perkara dua terdakawa tersebut dilakukan secara terpisah dengan majelis hakim yang sama dipimpin Marlop Simamora SH MH yang juga Wakil Ketua PN Tanjungpinang, didampingi dua hakim anggotanya, Purwaningsih SH serta Jonni Gultom SH MH selaku hakim ad hoc.
Dalam keterangan saksi Ali Piliang, pedang kaki lima yang biasa berjualan di Pasar Baru Tanjungpinang tersebut, baik untuk terdakwa Slamet maupun terdakwa Asep Nana Suryana pada prinsipnya sama, bahwa ia telah menyerahkan uang sebesar Rp8 juta kepada Asep Nana Suryana disaksikan terdakwa Slamet di Kanntor BUMD Tanjungpinang, terletak di kawasan Potong Lembu pada 3 Maret 2016 lalu.
Namun ia baru tahu, bahwa sewa kios di Bintan Center yang telah disepakati awal dengan terdakwa Slamet tersebut harga sewa sebenarnya hanya Rp5.198.000. Hal itu setelah diberitahukan oleh terdakwa Slamet beberapa saat sebelum ia menyerahkan uang Rp8 juta itu kepada terdakwa Asep di ruangan kerjanya.
“Awalnya harga sewa kios di Bintan Center tersebut ditawarkan oleh terdakwa Slamet kepada saya Rp10 juta. Lalu saya tawar Rp7 juta, tetapi ditolak oleh terdakwa. Akhirnya disepakati harga sewa kios tersebut Rp8 juta,” kata saksi Ali Piliang.
Saksi Ali Piliang juga mengaku, setelah mengetahui harga sewa kios di Bintan Center tersebut yang sebenarnya Rp5,198 juta, kemudian mencoba memberikan uang kepada terdakwa Asep sebesar Rp7 juta.
“Pada saat itu, Asep selaku Dirut BUMD menyampaikan kepada Slamet, kenapa cuma Rp7 juta. Mendengar perkataan Asep itu, kemudian baru saya tambahkan Rp1 juta lagi. Uangnya saya letakan di atas meja Asep, dan berselang kemudian baru saya diberikan bukti kwitansi oleh salah seorang staf BUMD bernama Dian dengan nilai di kwitansi tersebut Rp5.198.000,” ungkap saksi Ali Piliang.
Meskipun merasa ikhlas memberikan uang Rp8 juta kepada terdakwa untuk sewa kios tersebut, namun saksi Ali Piliang mengaku tidak punya pilihan lain, karena ia sangat membutuhkan kios untuk berjualan jam tangan di Pasar Bintan Center tersebut.
“Saat ini kios tersebut belum saya tempati, karena belum memiliki modal lagi,” ucap saksi.
Hal mencengangkan bagi saksi Ali Piliang, atas penyampaian salah seorang majelis hakim, bahwa dalam surat perjanjian (SP) sewa kios yang diterimanya dari pihak BUMD tersebut terhitung tanggalnya mundur, yakni 5 Oktober 2015 dengan masa berlaku tiga tahun hingga 31 Desember 2017.
“Awalnya saya tidak membaca betul SP dari BUMD tersebut. Saya baru tahu setelah majelis hakim menyampaikan ini,” unngkap saksi Ali sembari dinasehati oleh majelis hakim agar saksi lebih berhati-hati dan teliti lebih dulu.
Saksi Sulastri dalam keterangannya mengaku telah memberikan uang Rp9 juta kepada terdakwa Slamet untuk menyewa salah satu kios di Bintan Center tersebut. Kendati demikian, ia tidak mengetahui bahwa sewa kios itu sebenarnya hanya senilai Rp5.198.000 untuk tiga tahun, diluar pembayaran bulanan.
“Pembayaran uang sewa kios tersebut kepada Slamet saya lakukan dengan cara tiga kali angsuran, yakni Rp7 juta, kemudian Rp2 juta dan bulan berikutnya Rp1 juta. Kios tersebut atas nama adek saya, yakni Herman, namun saya tidak tahu kalau harga sewa kios itu sebenarnya hanya Rp5.198.000,” ucap wanita paruh baya ini.
Sulastri juga sempat kecewa atas pemberian Surat Perjanjian sewa kios tersebut terlambat diberikan kepadanya oleh pihak BUMD.
“Kemudian saya coba sampaikan melalui telpon kepada Asep Nana Suryana, selaku Dirut BUMD. Berselang kemudian, baru SP tersebut diantarkan oleh salah seorang staf Asep ditempat pertemuan kami di warung kopi dekat kawasan Swalayan Pinang Lestari KM 9 Tanjungpinang,” ungkap Sulastri.
Saksi Yusrizal dalam keterangannya menyampaikan, bahwa ia bertemu dengan terdakwa Slamet selaku koordinator di Pasar Bintan Center untuk menyewa dua kios di kawasan tersebut untuk berjualan pakaian.
Namun dari kesepakatan awal pertemuan, lanjut saksi, terdakwa Slamet menawarkan harga sewa satu pintu kios Rp12 juta, sehingga untuk dua kios menjadi Rp24 juta. Lalu setelah penawaran, akhirnya disepakati bahwa harga sewa dua kios tersebut Rp20 juta.
“Dari Rp20 juta tersebut, telah saya serahkan kepada Slamet Rp10 juta. Ternyata, setelah saya cek di kantor BUMD, uang itu belum disetorkan Slamet lagi,” ucap saksi Yusrizal.
Lebih lanjut, saksi Yusrizal juga mengaku mendapatkan kabar dari salah seorang saudaranya yang menyewa tiga kios di kawasan Bintan Center tersebut senilai Rp55 juta.
“Sampai sekarang, kios tersebut masih belum saya tempati lagi,” pungkasnya.
Penulis : AL
