KEPRI

Dua Pelaku Jambret Ditangkap

Inillah dua pelaku jambret yang dirungkus Polsek Tanjungpinang Barat. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa jambret berinisial TM (25) dan CG (21), berhasil diringkus jajaran Polsek Tanjungpinang Barat di tempat dan waktu berbeda.

Dua tersangka yang masih berusia muda tersebut, yakni TM diringkus di kawasan SPBU Jalan Brigjen Katamso KM 3 Tanjungpinang, Kamis (24/1) sekitar pukul 21.00 WIB.

Hasil pengembangan polisi, kemudian berhasil meringkus rekannya, CG (21) di Jalan Tanjung Kapur Desa Cikolek Toapaya Selatan Kabupate Bintan, Jumat (25/1) pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Iptu Raja Vindho mengatakan, kejadian bermula saat korban Salma Frezy Anastasya (28), ibu rumah tangga, melintas dari Jalan Sumatera menuju Jalan Brigjen Katamso melewati Jalan Tugu Pahlawan, menggunakan sepeda motor, Selasa (8/1) lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Berselang kemudian, saat korban melintasi depan SMP Negeri 1 Tanjungpinang, kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor menyalip sepeda motor korban, lalu merampas tas yang disandang sebelah kiri bahu korban dan berhasil kabur.

“Dari pengakuan korban pada saat kejadian, sempat berusaha mengejar pelaku. Namun setiba di persimpangan trafick light KM 2, kedua pelaku langsung menghilang dan sulit dikejar lagi. Korban menyebutkan, bahwa pelakunya dua orang pria menggunakan sepeda motor jenis FU warna merah,” kata Vindho seperti dikutip dari hk.

Terhadap kejadian tersebut, lanjut Vindho, kemudian korban membuat laporan polisi untuk dilakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian guna medapatkan barang bukti dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) tersebut.

“Hasil penyelidikan di lapangan, kita mendapatkan bukti-bukti petunjuk terhadap ciri-ciri pelakunya,” ujar Vindho.

Terhadap informasi tersebut, lanjutnya, anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat dibantu Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku berinisial TM di SPBU KM 3, Jalan Brigjen Katamso. “Kemudian dilakukan pengembangan dan keesokan harinya, kita berhasil menangkap pelaku berinisial CG di desa Cikolek, Kabupaten Bintan,” jelasnya.

Vindho menjelaskan, sejumlah barang korban yang berhasil
dilarikan pelaku saat itu, berupa satu buah tas tangan merk Summit, satu buah HP merk OPPO F9, satu buah HP merk XIOMI 4X, satu buah dompet kecil merk Omnia, uang tunai Rp500 ribu, uang 2 ringgit, uang 140 dollar Singapura 140. Total kerugian mencapai Rp10 juta.

“Perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan masa kurung maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(**)

Editor : TRIS

Back to top button