KARIMUNKEPRI

Bupati Karimun Didampingi Wakil Resmikan Pencanangan Vaksinasi Covid

 

PROKEPRI.COM, KARIMUN – Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si beserta Ibu dan Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim, M.Si Meresmikan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Karimun. Sabtu (30/01).

Pencanaan vaksinasi dilaksanakan di gedung pertemuan RS. Muhammad Sani Kabupaten Karimun pada pukul 09.00 Wib. Yang dihadiri oleh pejabat daerah Bupati beserta Ibu, Wakil Bupati, Sekda, Asisten I dan III, Kepala Dinas Kesehatan, KasatpolPP, Kakanmenag dan Instansi Vertikal serta tokoh agama dan ormas Kab. Karimun.

Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si dalam sambutannya mengungkapkan dari data terkonpirmasi covid 19 di Kabupaten Karimun sebanyak 400 kasus. Pasisen yang sedang dirawat sebanyak 36 orang dan 17 orang meninggal.

Untuk Provinsi Kepri sambung Bupati, Kabupaten Karimun merupakan Kabupaten nomor empat jumlah terbanyak terkonfimasi covid-19.

Harpan Bupati Karimun dalam sambutannya berharap dengan dilakukannya vaksin ini dapat mengurangi dan memutuskan mata rantai covid-19 di Kabupaten karimun.

Pada pelaksanaan vaksinasi pada tahap pertama ini dilaksanakan segala progritas bagi tenaga medir, pejabat publik, TNI dan Polri serta tokoh- masyarakat.

Permohonan maaf Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun yang seyoknya beliau berkeinginan untuk dilakuknnya vaksinasi, akan tetapi dikarenakan Bupati dan Wakil Bupati Karimun tidak memenuhi sarat untuk dilakukan vaksinasi yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI.

Saat ini Bupati Karimun mengungkapkan dirinya tidak bisa divaksin karena ada penyakit bawaan dalam tubuhnya dan Wakil Bupati Karimun dikarenakan masalah umur beliau diatas 59 Tahun.
Akan tetapi Bupati Karimun akan berusaha untuk mencari solusi ke Kemenkes agar mereka bisa di Vaksin dalam memberantas covid-19 di Kabupaten Karimun. Ungkap Bupati Karimun.

Beberapa kateria yang harus dipenuhi untuk dapat diberikan vaksin covid-19 sinovak diantaranya :
A. Umur 18 – 59 Tahun
B. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90
C. Tidak berada dalam salah satu kondisi diantaranya :
1. Pernah terconfirmasi covid-19
2. Sedang hamil atau menyusui
3. Mengalami gejal ispa (Batuk, pilek, sesak napas, dalam tujuh hari terahir).
4. Ada anggota keluarga yang kontak erat, suspek atau terkonfirmasi
5. Sedang dalam perawatan karena covid-19
6. Mempunyai riwayat elergi berat
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
8. Menderita penyakit jantung
9. Menderita penyakit autoimun sistemik
10. Menderita penyakit diabetes militus, ginjal
11. Menderita penyakit reumatik autoimun
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
13. Menderita penyakit hiperteroid
14. Menderita kanker, kelainan darah
15. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.(fiq)

Back to top button