KEPRI

Cabuli Pacar Antoni Divonis 5 Tahun Penjara

Antoni Wibisoni (18) terdakwa kasus pencabulan terhadap pacarnya sebeut saja Mawar yang masih dibawah umur divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,dalam sidang, Selasa (25/7). Foto Prokepri.com.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Antoni Wibisoni (18) pria muda usia ini akhirnya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, karena dinilai terbukti melakukan pencabulan (persetubuhan) dengan wanita sebagai pacaranya yang masih dibawah umur, sebut saja Mawar (16), dalam sidang, Selasa (25/7).

Dalam sidang, ketua majelis hakim, Awani Setiyowati SH MH didampingi hakim anggota, Guntur Kurniawan SH MH dan Acep Sopian Sauri SH MH menyatakan, Antoni terbukti bersalah telah mencabuli anak di bawah umur di rumah korban, Jalan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Rabu (2/11) pukul 22.00 WIB lalu.

Disamping vonis tersebut, terdakwa Antoni juga dikenakan hukuman denda Rp60 juta subsider 1 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya selama 6 tahun penjara.

Hakim menilai, perbuatan tersebut melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur SH, hanya bisa pasrah dan menyatakan menerimanya.

Terungkap, terdakwa dan korban merupakan pasangan muda-mudi yang saling pacara atau biasa dikatakan saling menyukai. Namun pada saat itu terdakwa mengunjungi rumah korban dan ternyata di rumah tersebut korban tinggal sendiri karena ibunya pergi ke Tanjungpinang.

Melihat kondisi rumah sepi itu, terdakwa membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan mengiming-iming janji akan menikahi korban, kemudian terdakwa melakukan hubungan badan sebanyak satu kali di dalam kamar korban.

Penulis : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button