KEPRITANJUNGPINANG

Kejati Terima SPDP Kasus Korupsi Proyek 100 Miliar di UMRAH

Kampus UMRAH Tanjungpinang. Sumber foto net.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Kepri atas dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pada Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi di Universitas Maratim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dari APBN tahun 2015 sekitar Rp100 miliar.

“SPDP tersebut sudah kita terima dari penyidik Polda Kepri, Senin (24/7) kemaren,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass SH MH Msi, Selasa (25/7).

Dalam SPDP tersebut, lanjut Ferry Tass, terdapat dua nama tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Polda Kepri. Kendati demikian, ia belum bisa menyebutkan, siapa identitas nama dua tersangka tersebut.

“Pastinya ada dua nama tersangka dalam SPDP itu,” ucap Ferry Tass

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Kepri telah menaikan status proses penyelidikan dugaan kasus korupsi di UMRAH tersebut ke tahap penyidikan.

Hal itu, dilakukan setelah melalui proses gelar perkara pada Rabu 19 Juli 2017 lalu. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam kasus tersebut.

Dalam proses tersebut, penyidik Polda Kepri menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dapat merugian negara dalam kasus itu.

Dugaan kasus itu sendiri sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepri, sekitar delapan bulan yang lalu. Ada tiga paket proyek dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini dilaporkan. Ketiga paket proyek tersebut yaitu Pengadaan Sarana dan Prasarana untuk Studi Energi Alternatif dengan pagu anggaran harga perkiraan sendiri (HPS) Rp29.936.976 miliar yang dilelang pada 3 September 2015.

Selanjutnya, Pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi senilai Rp29.999.856 miliar (HPS) yang dilelang pada 21 Agustus 2015 dan Pengadaan Sarana Prasarana untuk Studi Kemaritiman senilai Rp39.896.142 miliar (HPS) yang dilelang pada 18 September 2015.

Pemenang proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana untuk Studi Energi Alternatif adalah PT Azka Indo Teknik dengan harga penawaran Rp28.887.870 miliar yang beralamat di Jakarta. Selanjutnya, pemenang Pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi oleh PT Jovan Karya Perkasa dengan harga penawaran Rp29.187.250 miliar dan pemenang Pengadaan Sarana Prasarana untuk Studi Kemaritiman yakni PT Kiera Inti Energi dengan harga penawaran Rp38.815.635 miliar.

Penulis : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button