Asuransi Perjalanan Luar Negeri Bagi Wisman Dihapus

PROKEPRI.COM,TANJUNGPINANG – Asuransi perjalanan luar negeri bagi wisatawan mancanegara resmi dihapus, hal ini tertuang dalam addendum Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan Addendum yang diterbitkan pada Senin 8 Juni 2022 itu sudah dihapus bagi pelaku perjalanan luar negeri saat masuk ke wilayah Indonesia.
“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” ujar Letjen TNI Suharyanto dalam SE tersebut yang dilansir, (10/8/2022).
Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira menyambut baik dengan terbitnya addendum tersebut.
“Alhamdulillah addendum SE Nomor 19 ini menjadi kabar baik untuk pariwisata Kepri,” katanya.
Luki mengatakan dengan adanya penghapusan kewajiban asuransi tersebut, maka, akan semakin mempermudah wisatawan mancanegara (wisman) untuk datang berkunjung ke Kepri.
Tentu akan berdampak positif terhadap jumlah kunjungan wisman ke Kepri pada tahun ini.
“Kita ketahui posisi Kepri yang strategis dan berdekatan dengan dua negara tetangga, maka ini peluang besar mendatangkan wisman sebanyak banyaknya untuk berkunjung ke Kepri tanpa syarat asuransi,” tutupnya.(*)
Editor: Mfz
