Pemko Akan Laporkan UMK 2018 Tanjungpinang ke Gubernur
Resmi Ditetapkan Rp2.565.187

PROKEPRI.COM ANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro akan mengajukan usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2018 kepada Gubernur Kepri H Nurdin Basirun pada tanggal 10 November ini, pasca resmi ditetapkan bersama lembaga Tripartit sebesar Rp2.565.187.
“Pengajuannya paling lambat 10 November ini. Tapi, untuk keputusan akhirnya, Insha Allah Gubernur Kepri sudah bisa memutuskan UMK Kota Tanjungpinang pada 21 November mendatang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri usai penetapan UMK 2018 di aula kantor Arsip dan Perpustakaan, Rabu (1/11/2017).
Marzul memastikan, bahwa angka UMK 2018 yang telah disepakati tersebut akan dilaporkan kepada Walikota Tanjungpinang.
“Kita lapor ke atasan dulu. Nanti pak Wali akan disampaikan kepada media,” jelasnya.
Seperti diketahui, UMK Tanjungpinang tahun 2018 diusulkan naik sebesar Rp2.565.187.
Kenaikan itu disampaikan anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tanjungpinang, Afyendri kepada prokepri.com, Rabu (1/11/2017) pagi.
Ketua DPC Kofederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Tanjungpinang ini menekankan, bahwa usulan UMK 2018 itu sudah mengacu pada aturan PP Nomor 78 tahun 2015, tentang Pengupahan.
“Teorinya sesuai PP 78 tahun 2015, bahwa UMK 2018 itu naik berdasarkan inflasi secara nasional yakni 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi secara nasional 4,99 persen dikalikan 8,71 persen kenaikan UMP. Jadi dapatnya 2,556 juta,” ungkap Afyendri.
Afyendri memastikan, usulan UMK tersebut akan diputuskan bersama-sama melalui lembaga kerjasama Tripartit (serikat pekerja, pengusaha dan Pemerintah) serta akan segera dilaporkan ke Gubernur Kepri, H Nurdin Basirun.
“Hari ini (Rabu 1/11/2017) diputuskan. Sekarang ini lagi rapat. Tiga serikat pekerja di Tanjungpinang juga hadir rapat,” tutupnya.
Seperti diketahui, angka UMK 2018 yang diusulkan itu, mengalami kenaikan sebanyak Rp196.339 dibandingkan UMK 2017 yaitu Rp2.359.661. (amry/yan)
Editor : YAN
