Kejati Tetapkan 3 Tersangka Koruptor Bansos Batam
Dana Hibah Pemko Batam Tahun 2011

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya resmi menetapkan dan merilis tiga orang tersangka koruptor Bantuan Sosial (Bansos) anggaran hibah Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang diserahkan kepada Persatuan Sepak Bola (PS) Batam pada tahun 2011, Selasa (31/5). Dalam kasus ini,
negara dirugikan senilai Rp715 juta rupiah.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Asri Agung Putra SH.MH memaparkan, tiga orang tersangka yang dimaksud adalah berinisial AHH (Ketua PS Batam/mantan Wakil Ketua DPRD Kota Batam), RS (Manager PS Batam) dan KH (Bendahara PS Batam/Kabag Keuangan di Pemko Batam).
“Tiga orang itu kami tetapkan sebagai tersangka sementara kasus dana hibah Pemko Batam tahun 2011. Kedepan, akan dilakukan pengembangan lagi,” kata Asri didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Rahmat di ruang pertemuan kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, sore tadi.
Dari fakta penyidikan, Asri memaparkan, bahwa pihaknya menemukan PS Batam tidak tercantum dalam administrasi kapasitas mendapatkan dana hibah tersebut. Sehingga, mereka dipastikan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Yang berhasil dihimpun, dana hibah yang diperuntukkan PS Batam, penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kerugian negara adalah Rp715 juta. Nilai itu berdasarkan hasil audit bersama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berdasarkan alat bukti yang cukup,” beber Asri.
Kedepan, Asri mengatakan, Kejati akan terus melakukan pengembangan serta berharap tersangka koruptor lain yang terlibat dapat ditangkap.
“Dengan ketiga tersangka yang ditetapkan hari ini, tentunya kita akan mendapatkan data yang lebih lengkap lagi nanti,” yakinnya.
Asri menambahkan, dalam waktu singkat, ketiga tersangka itu akan dipanggil secara patut sesuai aturan hukum, untuk kemudian mengikuti perkembangan penyidikan.
“Ketiga tersangka diancam pasal 2 Junto Pasal 3 Undang Undang (UU) Korupsi Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutup Asri.
Berdasarkan informasi dari Kejati Kepri, Pengguna Anggaran (PA) dalam kasus korupsi Bansos Hibah Pemko Batam ini adalah Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam. (***)
