Langgar UU Pelayaran, TB STA-1 Diamankan TNI AL

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – TB STA-1 diamankan Unit-1 Jatanrasla Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV diperairan Tanjung Uncang Batam dikarenakan diduga kuat melanggar Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Selasa (14/03).
“Dari hasil pemeriksaan, TB STA-1 GT 314 berbendera dinakhodai oleh “RZ” dengan 8 orang ABK merupakan milik PT WSC Batam. Kapal berlayar dari Sagulung dengan tujuan Pulau Sambu,” kata Danlantamal IV Tanjungpinang, Kepri, Laksma TNI S. Irawan.
Lebih lanjut Irawan menegaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan diantaranya nakhoda berinisial ‘RZ’ dan masinis-1 ‘A’ tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL) plus tidak memiliki buku Sijil serta tidak dapat menunjukkan buku pelaut.
“Dari dugaan pelanggaran tersebut, nakhoda kapal akan dijerat dengan pelanggaran terhadap Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, yaitu pasal 312 “Setiap orang yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa sijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilam serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda sebanyak RP 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah),” tutur Laksma TNI S. Irawan.
“Untuk mengantisipasi adanya penyalah gunaan narkoba, terhadap seluruh ABK dilakukan tes urin dan pemeriksaan kesehatan. Tidak hanya sampai disitu, tim WFQR juga menerjunkan Unit K-9 untuk memastikan bahwa tidak ada barang terlarang di kapal tersebut,” pungkas Danlantamal IV.
Guna proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh ABK diamankan di dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang. (*)
