KEPRI

Kejati Terima Berkas Tersangka Pungli di Pelabuhan Batu Ampar Batam

Ilustrasi Pungli. Sumber foto net.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menerima limpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Adil Setiadi SE (47), Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Satuan Kerja Terminal Umum Batu Ampar Pelabuhan Laut BP Batam (Koordinator) dalam dugaan kasus pungutan liar di Pelabuhan Batu Ampar Batam dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

“BAP tersangka dugaan kasus korupsi berupa pungli atas nama Adil Setiadi tersebut sudah kita terima dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri kemaren,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH MHum Msi, Rabu (14/6).

Dikatakannya, dengan penyerahan berkas tahap pertama perkara tersebut, selanjutnya akan dipelajari oleh tim jaksa penyidik Kejati Kepri yang telah ditunjuk, untuk memastikan segela kelengkapannya, sesuai kewenangan dan batas waktu dimiliki pihak kejaksaan.

“Kita teliti dulu tentang ke akuratan bukti berkas perkara yang disangkakan kepada yang bersangkutan. Jika masih kurang, segera kita kembalikan untuk dilengkapi,” ujar Feri Tas

Sebagaimana diketahui, tersangka Adil Setiadi sebelumnya ditangkap tim saber pungli Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (8/5) sekitar pukul 14.30 WIB saat berada dalam mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1658 OY di parkiran depan Ruko Kek Pisang Villa (Samping Hotel Nagoya Kota Batam) atas dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan tindak pindana korupsi dengan cara meminta uang untuk dapat diberikan layanan buka pintu untuk bongkar muat module atau tempat kontrol pengeboran minyak lepas pantai kepada saksi Suimi alias Emi selaku manager operasional PT Lautan Jaya Sukses, perusahaan yang bergerak dibidang bongkar muat sebesar Rp10 juta.

Disamping menerima uang sebesar Rp10 juta tersebut, tersangka Adil juga menerima uang sebesar Rp6 juta dari saksi Amirudin alias Amir selaku Manager Operasional PT Kencana Bayu Utama, perusahaan bergerak dibidang jasa keagenan kapal untuk uang sandar kapal yang akan mengangkut modul (tempat kontrol pengeboran) tempat kontrol pengeboran minyak lepas pantai.

Sebelum penangkapan tersangka, tim Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan dilakukannya kegiatan muat barang berupa module dari yard (kawasan industri) PT Siemen ke kapal pengangkut di pelabuhan laut Batu Ampar Batam.

Adapun kegiatan muat barang barang itu yakni berupa module, Namun petugas Kasatker terminal umum pelabuhan laut Batu Ampar itu ada meminta sejumlah uang untuk layanan “buka pintu” agar module tersebut dapat diangkut dari yard (kawasan industri) PT Siemen ke kapal pengangkut di pelabuhan yang mana uang untuk layanan buka pintu tersebut adalah pungutan liar dan besaran yang bervariasi mulai dari Rp 10 juta rupiah hingga sampai Rp 15 juta rupiah.

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa perusahaan yang melakukan muat barang berupa module ke kapal di pelabuhan batu ampar tersebut adalah PT Lautan Jaya Sukses.

Setelah diselidiki ternyata benar, Kasatker Adil setiadi meminta uang sejumlah Rp10 juta kepada pihak dari PT Lautan Jaya Sukses agar pintu dibukakan.

Perbuatan tersangka Adil dinilai diniali telah bertentangan dengan Badan dinilai telah bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Batam Nomor 17 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Melanggar Pasal 12 huruf (e) dan atau 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis : AL

Tinggalkan Balasan

Back to top button