Tabrak Pemotor Lalu Kabur di Lubuk Baja, Pengemudi Mobilio Ditetapkan Jadi Tersangka

PROKEPRI.COM, BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menetapkan seorang pria berinisial MP (47) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Penetapan ini resmi diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (1/10/2026) kemaren.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan satu unit mobil Honda Mobilio hitam bernomor polisi BP 1754 AJ yang dikemudikan oleh tersangka, dan sepeda motor Honda Beat abu-abu bernomor polisi BP 2761 CR yang dikendarai oleh korban.
Peristiwa bermula pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban berinisial MA (33) tengah membonceng penumpang YC (39) melaju dari arah Dragon Club menuju Jalan Bunga Raya. Di depan Gedung Pemuda Pancasila, mobil yang dikemudikan tersangka MP tiba-tiba bergerak ke arah motor korban hingga terjadi benturan keras.
“Setelah kecelakaan terjadi, tersangka MP tidak menghentikan kendaraannya untuk memberikan pertolongan atau melaporkan kejadian kepada kepolisian, melainkan langsung melarikan diri ke rumah,” ujar Kompol Afiditya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).
Akibat insiden tersebut, pengendara motor MA mengalami luka ringan berupa lecet dan memar. Sementara itu, penumpang motor YC mengalami luka benturan di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Penyidikan kasus ini mulai berjalan intensif setelah keluarga kedua belah pihak mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang pada Selasa (29/9/2026). Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan melalui gelar perkara pada Rabu (30/9/2026), hingga akhirnya menetapkan MP sebagai tersangka pada Kamis (1/10/2026).
Kepada penyidik, MP berdalih ia kehilangan kendali karena berusaha menghindari sepeda motor korban di akses jalan keluar yang sempit. Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat beserta STNK, kunci, dan SIM milik korban untuk keperluan pembuktian.
Atas tindakannya, MP dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun terkait kelalaian yang menyebabkan korban luka berat, serta ancaman tambahan hingga 3 tahun penjara karena dengan sengaja kabur dan tidak memberikan pertolongan pascakecelakaan.(yan)
