NASIONAL

Indonesia Pulangkan Terpidana Mati asal Inggris

Konferensi pers pemulangan narapidana mati dan seumur hidup asal Inggris, Lindsay dan Shahab di Lapas Kerobokan, Kelas IIA, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (6/11/2025). Foto cnnindonesia

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memulangkan terpidana mati asal Inggris bernama Lindsay June Sandiford (68) ke negara asalnya, Jumat (7/11/2025).

Selama lebih dari satu dekade, Lindsay bersatus sebagai terpidana hukuman mati di Bali atas kasus penyelundupan narkotika.

Pemulangan ini dilakukan setelah tercapainya kesepakatan dengan Pemerintah Inggris pada 21 Oktober 2025 lalu.

Kemudian, seorang warga Inggris lainnya, Shahab Shahabadi (35), yang tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup atas kasus narkotika, juga diserahkan ke otoritas Inggris.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemulangan tersebut didasarkan pada alasan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan kedua narapidana yang dilaporkan memburuk.

Sandiford divonis pada 2013 karena menyelundupkan 4,8 kilogram kokain senilai sekitar 2,1 juta dolar AS dari Thailand ke Bali. Ia mengklaim aksinya dilakukan di bawah ancaman sindikat narkotika internasional yang membahayakan keselamatan putranya. Upaya bandingnya ditolak, dan sejak itu ia ditahan di Lapas Kerobokan Bali, sembari menghadapi penyakit diabetes dan hipertensi.

Sedangkan Shahabadi, yang ditahan sejak 2014 di Pulau Nusakambangan, dikabarkan mengalami gangguan kulit dan kesehatan mental yang serius.

Sejak mulai menjabat pada Oktober 2024, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah memulangkan sejumlah narapidana narkotika warga negara asing, termasuk Mary Jane Veloso dari Filipina dan Serge Atlaoui asal Prancis.

Saat ini, lebih dari 90 warga negara asing masih menunggu eksekusi hukuman mati di Indonesia, sebagian besar terkait kasus narkotika.

Eksekusi hukuman mati terakhir di Indonesia dilakukan pada 2016. Namun, vonis mati masih terus dijatuhkan setiap tahun. Pada 2024, pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada 85 terpidana, mayoritas terkait kejahatan narkotika.

Per 31 Desember 2024, berdasarkan data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ada 562 terpidana mati yang berada di deret tunggu (death row) eksekusi mati di Indonesia, sedangkan data Ditjen Pemasyarakatan per 9 Oktober 2025, jumlah terpidana mati sebanyak 596 orang.

Tanggapan Amnesty Internasional Indonesia

Menanggapi keputusan pemerintah Indonesia yang memulangkan terpidana mati asal Inggris Lindsay June Sandiford ke negaranya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan, memulangkan warga negara asing yang terancam hukuman mati di Indonesia secara tidak langsung menyelamatkan mereka dari ancaman eksekusi jika di negara asal mereka hukuman mati telah dihapuskan.

“Namun mereka tetap berada dalam ancaman eksekusi mati jika di negara asal mereka hukuman mati masih tetap dilaksanakan,”ujar Usman dalam siaran pers resmi, Jumat (7/11/2025)

Nasib warga negara Inggris Lindsey, termasuk Mary Jane dari Filipina dan Serge Atlaoui asal Prancis, menurut Usman, masih lebih baik karena negara asal mereka telah menghapuskan hukuman mati baik dalam hukum maupun praktik.

“Namun bagaimana dengan 90 warga negara asing lainnya yang saat ini masih dalam deret tunggu hukuman mati di Indonesia? Sebagian dari mereka berasal dari negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati, seperti Iran dan Nigeria,”tanya Usman.

Oleh karena itu, Usman mengusulkan, jika pemerintah Indonesia memiliki komitmen terhadap hak asasi manusia maka sebaiknya pemerintah mencabut status terpidana mati terlebih dahulu sebelum memulangkan warga negara asing yang masih terjerat hukuman mati ke negara asalnya.

“Keputusan ini tidak hanya mencerminkan nilai kemanusiaan, tetapi juga membawa Indonesia selangkah lebih dekat ke arah reformasi hukum yang sejalan dengan usaha penghapusan hukuman mati,”papar dia.

Bagi Lindsey, bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian eksekusi merupakan bentuk penyiksaan psikologis yang melanggar martabat manusia. Kasusnya menjadi pengingat keras bahwa hukuman mati tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga mencederai prinsip dasar kemanusiaan.

Selain itu, Presiden juga telah berbicara ke publik atas ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati yang menurutnya bersifat final dan tidak membuka ruang koreksi.

“Sikap presiden ini harus diterjemahkan oleh menteri-menterinya, termasuk Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, untuk menindaklanjuti secara konkret lewat review kebijakan hukuman mati di Indonesia dalam rangka penghapusan hukuman mati secara menyeluruh,”jelas Usman lagi.

Usman mengingatkan, dengan menghapuskan hukuman mati di dalam negeri, Indonesia akan lebih mudah berkampanye membebaskan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, yaitu sebanyak 157 orang seperti yang diungkap Kemlu RI.

“Penghapusan hukuman mati tentunya tidak terjadi dalam semalam, namun fakta ini seharusnya bukan menjadi hambatan karena ada banyak langkah awal yang bisa dilakukan oleh Indonesia untuk menghapus hukuman mati,”kata dia.

“Pertama, moratorium resmi penuntutan dan eksekusi mati. Kedua, berikan komutasi bagi orang-orang yang saat ini ada dalam daftar tunggu eksekusi mati. Ketiga, hentikan penjatuhan vonis mati baru oleh pengadilan dalam kasus apapun. Langkah ini penting sebelum pemerintah bersama-sama DPR bergerak dalam proses revisi setidaknya 13 peraturan yang mengatur hukuman mati,”pungkas Usman.(wan)

Editor: yn

Back to top button