Berawal Dari LP, Pelaku Maling Motor di Muka Kuning Batam Ketangkap

PROKEPRI.COM, BATAM – Satu pelaku maling sepeda motor di Kawasan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, berhasil ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Beduk.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan polisi (LP) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 sekira pukul 11.04 WIB di depan Terminal Lama Muka Kuning, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam,”kata Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, Senin (19/1/2026).
Korban sekaligus pelapor dalam kasus ini berinisial D.H. (28), seorang perempuan yang berdomisili di Kecamatan Sungai Beduk. Sedangkan sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warna pink hitam diparkirkan di depan kios pulsa, namun dalam selang waktu sekitar lima menit kendaraan tersebut telah hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp19.000.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk untuk ditindaklanjuti,”ungkap Alex.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi masyarakat serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BP (14) seorang anak laki-laki, di wilayah Muka Kuning,”terang Alex.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa terduga pelaku BP melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya berinisial A, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tim Opsnal melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seorang pria berinisial B (28), yang diduga sebagai penadah,”beber Alex lagi.
Pada Rabu, 14 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, petugas kembali bergerak menuju Pasar BTC dan berhasil mengamankan terduga penadah berinisial B, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, STNK asli, serta BPKB kendaraan atas nama korban.
Saat ini, terhadap terduga pelaku BP dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan terduga penadah B, akan dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(in)
Editor: yn
