1,4 Kilogram Narkoba dan 123 Jenis Kosmetik Ilegal Dimusnahkan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang musnahkan Barang Bukti (BB) sebanyak 1.402 gram (1,4 kilogram) Sabu dan Ganja (Narkoba) serta 123 jenis kosmetik ilegal yang disita dari tahun 2016 hingga 2017, Selasa (7/11) di Halaman Kantor Kejari Tanjungpinang.
Kepala Kajari Tanjungpinang, melalui Kepala Divisi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Supardi menjelaskan, barang yang dimusnahkan ini merupakan barang yang sudah disidangkan dari para terdakwa kasus Narkoba yang telah menjalani proses hukum dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Yang kami musnahkan hari ini yang disita sejak tahun 2016-2017 ini yakni berupa Narkoba sekitar 1,400 gram dan juga 123 jenis kosmetik ilegal,” kata Supardi, usai pemusnahan.
Ia menjelaskan bahwa dari sejumlah barang bukti yang di musnahkan merupakan dari 52 tindak pidana Narkotika pada tahun 2017 dan pada tahun 2016 sebanyak 25 perkara yang masing-masing kasus tersebut satu terdakwa.
“Adapun kasus perkara kosmetik atas nama Rostini melanggar pasal 197 UU RI No. 3 2009 tentang kesehatan dengan rincian barang bukti jenis kosmetik, sementara, kasus perkara narkotika atas nama Yulianti Aliasyuli berdasarkan putusan No.165 N Tanjungpinang 2017,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan sepeda motor. Namun sepeda motor tersebut tidak di lelang akan tetapi dikembalikan ke pemiliknya.
Ditempat yang sama, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat menghadiri Pemusnahan tersebut menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Tanjungpinang dan instansi hukum lainnya yang telah bekerja untuk melawan Narkotika di Kota Tanjungpinang.
Dikesempatan itu, ia mengajak masyarakat kota Tanjungpinang agar dapat menerangi Narkotika khususnya para pemuda yang ada di Tanjungpinang.
“Semua pihak perlu bekerjasama untuk membasmi yang namanya Narkoba di Tanjungpinang ini, apalagi Tanjungpinang ini dengan posisi trategis baik jalur laut ataupun darat,” harapnya.
Repoter : AMRY
Editor : YAN
