KEPRI

Puluhan Pengamen Punk Jalani Sidang Tipiring, Kena Denda Rp25 Ribu

Tampak pengamen anak punk menjalani sidang di PN Batam, Jumat (21/11/2025). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Sebanyak 20 pengamen anak punk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Jumat (21/11/2025).

Dalam persidangan, Hakim memutuskan 20 orang tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial, dengan putusan denda sebesar Rp25.000.

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bahwa puluhan pengamen itu sebelumnya telah diamankan personel Samapta Polda Kepri dalam kegiatan penertiban di beberapa titik keramaian di Kota Batam, yaitu Simpang Kepri Mall, Simpang Panbil Mall, Jodoh Center, dan Taras.

“Dari kegiatan tersebut, diamankan 20 orang dan dilakukan proses pemberkasan di Kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, untuk kemudian mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam,”kata Zahwani dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Kegiatan penindakan kemaren itu, sambung dia, dipimpin oleh Ipda Firman Syah, selaku Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, bersama personel Ipda Arion Mardensi, Ipda Hambali Ikhsan, S.H., Ipda Sudirman, Ipda Nadri Hiswandi, S.H., Ipda Dede Hermawan, serta didukung 25 personel Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri.

“Penindakan ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga keteraturan di wilayah Kota Batam,”pungkas Zahwani.(wan)

Editor: yn

Back to top button