Dua ASN Pemko Tanjungpinang Dipecat

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengumumkan pemecatan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua ASN itu berinisial YW dan DAS.
Mereka dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena terlibat tindak pidana narkotika.
Pemko juga menjatuhi hukum disiplin sedang kepada tiga oknum ASN lainnya berinisial VS, RI, dan BFF.
Selain itu, enam orang ASN lain yang berinisial NI, AA, FS, YS, AH, dan AA, tengah diproses hukuman disiplin ringan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran disiplin yang berujung pada pemberian sanksi, mulai dari hukuman ringan, sedang hingga pemberhentian.
“Tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemko dalam menegakkan aturan dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Fatah, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai pembelajaran agar ASN lain tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam bekerja.
“Kami percaya, dengan adanya tindakan tegas, ASN lainnya akan lebih termotivasi untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”tegas Fatah.
Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja ASN dan melaporkan bila ada pelanggaran di lingkungan kerja pemerintah.
“Pengawasan kami lakukan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu. Semua ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,”pungkas Fatah.(jp)
Editor: yn
